Joko Driyono Ditahan Satgas Anti-Mafia Sepak Bola

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Mantan Plt. Ketua Umum PSSI,  Joko Driyono resmi ditahan penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola selama selama 20 hari ke depan.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” ujar Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3). 

Menurut Hendro, Joko Driyono ada kaitan dengan kasus pengaturan skor  yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. 

Keterkaitan itu, lanjut Hendro, ketika penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto ihwal dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3. 

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” jelas Hendro. 

Satgas menelusuri siapa aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija itu, hasilnya keluar nama Joko Driyono. Sejak saat itu penyidik menyelidiki Plt Ketua Umum PSSI itu hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) lalu.(t/ab)